LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 104 TAHUN 2014
TENTANG
PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK
PADA PENDIDIKAN DASAR DAN
PENDIDIKAN MENENGAH
PEDOMAN PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK
I. PENDAHULUAN
Kurikulum 2013 dilaksanakan mulai tahun 2013. Dalam rangka implementasi Kurikulum 2013 disusun perangkat kurikulum yang meliputi:
1. Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
2. Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
3. Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
4. Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
5. Pedoman Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
6. Pedoman Muatan Lokal Kurikulum 2013.
7. Pedoman Kegiatan Ektrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
8. Pedoman Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
9. Pedoman Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
10. Pedoman Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
11. Pedoman Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
12. Pedoman Evaluasi Kurikulum 2013.
13. Pedoman Peminatan pada Pendidikan Menengah.
14. Pedoman Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
15. Pedoman Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Pedoman ini khusus mengenai Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Penilaian dalam proses pendidikan merupakan komponen yang tidak dapat dipisahkan dari komponen lainnya khususnya pembelajaran. Penilaian merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil
- 2 -
belajar peserta didik. Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penegasan tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Penilaian hasil belajar oleh pendidik memiliki peran antara lain untuk membantu peserta didik mengetahui capaian pembelajaran (learning outcomes). Berdasarkan penilaian hasil belajar oleh pendidik, pendidik dan peserta didik dapat memperoleh informasi tentang kelemahan dan kekuatan pembelajaran dan belajar.
Dengan mengetahui kelemahan dan kekuatannya, pendidik dan peserta didik memiliki arah yang jelas mengenai apa yang harus diperbaiki dan dapat melakukan refleksi mengenai apa yang dilakukannya dalam pembelajaran dan belajar. Selain itu bagi peserta didik memungkinkan melakukan proses transfer cara belajar tadi untuk mengatasi kelemahannya (transfer of learning). Sedangkan bagi guru, hasil penilaian hasil belajar oleh pendidik merupakan alat untuk mewujudkan akuntabilitas profesionalnya, dan dapat juga digunakan sebagai dasar dan arah pengembangan pembelajaran remedial atau program pengayaan bagi peserta didik yang membutuhkan, serta memperbaiki rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) dan proses pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
Pelaksanaan penilaian hasil belajar oleh pendidik merupakan wujud pelaksanaan tugas profesional pendidik sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Penilaian hasil belajar oleh pendidik tidak terlepas dari proses pembelajaran. Oleh karena itu, penilaian hasil belajar oleh pendidik menunjukkan kemampuan guru sebagai pendidik profesional.
Dalam konteks pendidikan berdasarkan standar (standard-based education), kurikulum berdasarkan kompetensi (competency-based curriculum), dan pendekatan belajar tuntas (mastery learning) penilaian proses dan hasil belajar merupakan parameter tingkat pencapaian kompetensi minimal. Untuk itu, berbagai pendekatan, strategi, metode, teknik, dan model pembelajaran perlu dikembangkan untuk memfasilitasi peserta didik agar mudah dalam belajar dan mencapai keberhasilan belajar secara optimal.
Kurikulum 2013 mempersyaratkan penggunaan penilaian autentik (authentic assesment). Secara paradigmatik penilaian autentik memerlukan perwujudan pembelajaran autentik (authentic instruction) dan belajar autentik (authentic learning). Hal ini diyakini bahwa penilaian autentik lebih mampu memberikan informasi kemampuan peserta didik secara holistik dan valid.
II. TUJUAN PEDOMAN
Tujuan pedoman ini untuk menjadi acuan bagi:
1. pendidik secara individual atau kelompok dalam merencanakan penilaian sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai, mengembangkan dan melaksanakan penilaian sesuai dengan ruang lingkup penilaian, teknik, dan instrumen sesuai dengan mata pelajaran yang diampunya;
2. kepala satuan pendidikan dalam menyusun pelaporan penilaian hasil belajar oleh pendidik bagi peserta didik; dan
3. dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
- 3 -
III. PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PENDIDIK
A. Pengertian
Pengertian dari beberapa istilah yang terdapat dalam pedoman ini sebagai berikut.
1. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik adalah proses pengumpulan informasi/bukti tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis, selama dan setelah proses pembelajaran.
2. Pendekatan Penilaian adalah proses atau jalan yang ditempuh dalam melakukan penilaian hasil belajar peserta didik.
3. Bentuk Penilaian adalah cara yang dilakukan dalam menilai capaian pembelajaran peserta didik, misalnya: penilaian unjuk kerja, penilaian projek, dan penilaian tertulis.
4. Instrumen Penilaian adalah alat yang digunakan untuk menilai capaian pembelajaran peserta didik, misalnya: tes dan skala sikap
5. Ketuntasan Belajar adalah tingkat minimal pencapaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan meliputi ketuntasan penguasaan substansi dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar.
6. Penilaian Autentik adalah bentuk penilaian yang menghendaki peserta didik menampilkan sikap, menggunakan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari pembelajaran dalam melakukan tugas pada situasi yang sesungguhnya.
7. Penilaian Diri adalah teknik penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif.
8. Penilaian Tugas adalah penilaian atas proses dan hasil pengerjaan tugas yang dilakukan secara mandiri dan/atau kelompok.
9. Penilaian Projek adalah penilaian terhadap suatu tugas berupa suatu investigasi sejak dari perencanaan, pelaksanaan, pengolahan data, sampai pelaporan.
10. Penilaian berdasarkan Pengamatan adalah penilaian terhadap kegiatan peserta didik selama mengikuti proses pembelajaran.
11. Ulangan Harian adalah penilaian yang dilakukan setiap menyelesaikan satu muatan pembelajaran.
12. Ulangan Tengah Semester adalah penilaian yang dilakukan untuk semua muatan pembelajaran yang diselesaikan dalam paruh pertama semester.
13. Ulangan Akhir Semester adalah penilaian yang dilakukan untuk semua muatan pembelajaran yang diselesaikan dalam satu semester.
14. Nilai modus adalah nilai terbanyak capaian pembelajaran pada ranah sikap.
15. Nilai rerata adalah nilai rerata capaian pembelajaran pada ranah pengetahuan.
- 4 -
16. Nilai optimum adalah nilai tertinggi capaian pembelajaran pada ranah keterampilan.
B. Konsep
1. Fungsi
Penilaian Hasil Belajar oleh pendidik memiliki fungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Berdasarkan fungsinya Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik meliputi:
a. formatif yaitu memperbaiki kekurangan hasil belajar peserta didik dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada setiap kegiatan penilaian selama proses pembelajaran dalam satu semester, sesuai dengan prinsip Kurikulum 2013 agar peserta didik tahu, mampu dan mau. Hasil dari kajian terhadap kekurangan peserta didik digunakan untuk memberikan pembelajaran remedial dan perbaikan RPP serta proses pembelajaran yang dikembangkan guru untuk pertemuan berikutnya; dan
b. sumatif yaitu menentukan keberhasilan belajar peserta didik pada akhir suatu semester, satu tahun pembelajaran, atau masa pendidikan di satuan pendidikan. Hasil dari penentuan keberhasilan ini digunakan untuk menentukan nilai rapor, kenaikan kelas dan keberhasilan belajar satuan pendidikan seorang peserta didik.
2. Tujuan
a. Mengetahui tingkat penguasaan kompetensi dalam sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang sudah dan belum dikuasai seorang/sekelompok peserta didik untuk ditingkatkan dalam pembelajaran remedial dan program pengayaan.
b. Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi belajar peserta didik dalam kurun waktu tertentu, yaitu harian, tengah semesteran, satu semesteran, satu tahunan, dan masa studi satuan pendidikan.
c. Menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi bagi mereka yang diidentifikasi sebagai peserta didik yang lambat atau cepat dalam belajar dan pencapaian hasil belajar.
d. Memperbaiki proses pembelajaran pada pertemuan semester berikutnya.
3. Acuan Penilaian
a. Penilaian menggunakan Acuan Kriteria yang merupakan penilaian kemajuan peserta didik dibandingkan dengan kriteria capaian kompetensi yang ditetapkan. Skor yang diperoleh dari hasil suatu penilaian baik yang formatif maupun sumatif seorang peserta didik tidak dibandingkan dengan skor peserta didik lainnya namun dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang dipersyaratkan.
- 5 -
b. Bagi yang belum berhasil mencapai kriteria, diberi kesempatan mengikuti pembelajaran remedial yang dilakukan setelah suatu kegiatan penilaian (bukan di akhir semester) baik secara individual, kelompok, maupun kelas. Bagi mereka yang berhasil dapat diberi program pengayaan sesuai dengan waktu yang tersedia baik secara individual maupun kelompok. Program pengayaan merupakan pendalaman atau perluasan dari kompetensi yang dipelajari.
c. Acuan Kriteria menggunakan modus untuk sikap, rerata untuk pengetahuan, dan capaian optimum untuk keterampilan.
C. Prinsip
Prinsip Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik meliputi prinsip umum dan prinsip khusus. Prinsip umum dalam Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik adalah sebagai berikut.
1. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6. Holistik dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dan dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai dengan kompetensi yang harus dikuasai peserta didik.
7. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
9. Edukatif, berarti penilaian dilakukan untuk kepentingan dan kemajuan peserta didik dalam belajar.
Prinsip khusus dalam Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik berisikan prinsip-prinsip Penilaian Autentik sebagai berikut.
1. Materi penilaian dikembangkan dari kurikulum.
2. Bersifat lintas muatan atau mata pelajaran.
3. Berkaitan dengan kemampuan peserta didik.
4. Berbasis kinerja peserta didik.
5. Memotivasi belajar peserta didik.
6. Menekankan pada kegiatan dan pengalaman belajar peserta didik.
- 6 -
7. Memberi kebebasan peserta didik untuk mengkonstruksi responnya.
8. Menekankan keterpaduan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
9. Mengembangkan kemampuan berpikir divergen.
10. Menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembelajaran.
11. Menghendaki balikan yang segera dan terus menerus.
12. Menekankan konteks yang mencerminkan dunia nyata.
13. Terkait dengan dunia kerja.
14. Menggunakan data yang diperoleh langsung dari dunia nyata.
15. Menggunakan berbagai cara dan instrumen.
D. Lingkup
Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik mencakup kompetensi sikap (spiritual dan sosial), pengetahuan, dan keterampilan.
1. Sikap (Spiritual dan Sosial)
Sasaran Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada ranah sikap spiritual dan sikap sosial adalah sebagai berikut.
Tingkatan Sikap
Deskripsi
Menerima nilai
Kesediaan menerima suatu nilai dan memberikan perhatian terhadap nilai tersebut
Menanggapi nilai
Kesediaan menjawab suatu nilai dan ada rasa puas dalam membicarakan nilai tersebut
Menghargai nilai
Menganggap nilai tersebut baik; menyukai nilai tersebut; dan komitmen terhadap nilai tersebut
Menghayati nilai
Memasukkan nilai tersebut sebagai bagian dari sistem nilai dirinya
Mengamalkan nilai
Mengembangkan nilai tersebut sebagai ciri dirinya dalam berpikir, berkata, berkomunikasi, dan bertindak (karakter)
(sumber: Olahan Krathwohl dkk.,1964)
2. Pengetahuan
Sasaran Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada kemampuan berpikir adalah sebagai berikut.
Kemampuan Berpikir
Deskripsi
Mengingat:
mengemukakan kembali apa yang sudah dipelajari dari guru, buku, sumber lainnya sebagaimana aslinya, tanpa
Pengetahuan hafalan: ketepatan, kecepatan, kebenaran pengetahuan yang diingat dan digunakan ketika menjawab pertanyaan tentang fakta, definisi konsep, prosedur, hukum, teori dari apa yang sudah dipelajari di kelas tanpa diubah/berubah.
- 7 -
Kemampuan Berpikir
Deskripsi
melakukan perubahan
Memahami:
Sudah ada proses pengolahan dari bentuk aslinya tetapi arti dari kata, istilah, tulisan, grafik, tabel, gambar, foto tidak berubah.
Kemampuan mengolah pengetahuan yang dipelajari menjadi sesuatu yang baru seperti menggantikan suatu kata/istilah dengan kata/istilah lain yang sama maknanya; menulis kembali suatu kalimat/paragraf/tulisan dengan kalimat/paragraf/tulisan sendiri dengan tanpa mengubah artinya informasi aslinya; mengubah bentuk komunikasi dari bentuk kalimat ke bentuk grafik/tabel/visual atau sebaliknya; memberi tafsir suatu kalimat/paragraf/tulisan/data sesuai dengan kemampuan peserta didik; memperkirakan kemungkinan yang terjadi dari suatu informasi yang terkandung dalam suatu kalimat/paragraf/tulisan/data.
Menerapkan:
Menggunakan informasi, konsep, prosedur, prinsip, hukum, teori yang sudah dipelajari untuk sesuatu yang baru/belum dipelajari
Kemampuan menggunakan pengetahuan seperti konsep massa, cahaya, suara, listrik, hukum penawaran dan permintaan, hukum Boyle, hukum Archimedes, membagi/ mengali/menambah/mengurangi/menjum-lah, menghitung modal dan harga, hukum persamaan kuadrat, menentukan arah kiblat, menggunakan jangka, menghitung jarak tempat di peta, menerapkan prinsip kronologi dalam menentukan waktu suatu benda/peristiwa, dan sebagainya dalam mempelajari sesuatu yang belum pernah dipelajari sebelumnya.
Menganalisis:
Menggunakan keterampilan yang telah dipelajarinya terhadap suatu informasi yang belum diketahuinya dalam mengelompokkan informasi, menentukan keterhubungan antara satu kelompok/ informasi dengan kelompok/ informasi lainnya, antara fakta
Kemampuan mengelompokkan benda berdasarkan persamaan dan perbedaan ciri-cirinya, memberi nama bagi kelompok tersebut, menentukan apakah satu kelompok sejajar/lebih tinggi/lebih luas dari yang lain, menentukan mana yang lebih dulu dan mana yang belakangan muncul, menentukan mana yang memberikan pengaruh dan mana yang menerima pengaruh, menemukan keterkaitan antara fakta dengan kesimpulan, menentukan konsistensi antara apa yang dikemukakan di bagian awal dengan bagian berikutnya, menemukan pikiran pokok penulis/pembicara/nara sumber, menemukan kesamaan dalam alur berpikir antara satu karya dengan karya lainnya, dan sebagainya
- 8 -
Kemampuan Berpikir
Deskripsi
dengan konsep, antara argumentasi dengan kesimpulan, benang merah pemikiran antara satu karya dengan karya lainnya
Mengevaluasi:
Menentukan nilai suatu benda atau informasi berdasarkan suatu kriteria
Kemampuan menilai apakah informasi yang diberikan berguna, apakah suatu informasi/benda menarik/menyenangkan bagi dirinya, adakah penyimpangan dari kriteria suatu pekerjaan/keputusan/ peraturan, memberikan pertimbangan alternatif mana yang harus dipilih berdasarkan kriteria, menilai benar/salah/bagus/jelek dan sebagainya suatu hasil kerja berdasarkan kriteria.
Mencipta:
Membuat sesuatu yang baru dari apa yang sudah ada sehingga hasil tersebut merupakan satu kesatuan utuh dan berbeda dari komponen yang digunakan untuk membentuknya
Kemampuan membuat suatu cerita/tulisan dari berbagai sumber yang dibacanya, membuat suatu benda dari bahan yang tersedia, mengembangkan fungsi baru dari suatu benda, mengembangkan berbagai bentuk kreativitas lainnya.
(sumber: Olahan Anderson, dkk. 2001).
Sasaran Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada dimensi pengetahuan adalah sebagai berikut.
Dimensi Pengetahuan
Deskripsi
Faktual
Pengetahuan tentang istilah, nama orang, nama benda, angka, tahun, dan hal-hal yang terkait secara khusus dengan suatu mata pelajaran.
Konseptual
Pengetahuan tentang kategori, klasifikasi, keterkaitan antara satu kategori dengan lainnya, hukum kausalita, definisi, teori.
Prosedural
Pengetahuan tentang prosedur dan proses khusus dari suatu mata pelajaran seperti algoritma, teknik, metoda, dan kriteria untuk menentukan ketepatan penggunaan suatu prosedur.
Metakognitif
Pengetahuan tentang cara mempelajari pengetahuan, menentukan pengetahuan yang penting dan tidak penting (strategic knowledge), pengetahuan yang sesuai
- 9 -
Dimensi Pengetahuan
Deskripsi
dengan konteks tertentu, dan pengetahuan diri (self-knowledge).
(Sumber: Olahan dari Andersen, dkk., 2001)
3. Keterampilan
Sasaran Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada keterampilan abstrak berupa kemampuan belajar adalah sebagai berikut.
Kemampuan Belajar
Deskripsi
Mengamati
Perhatian pada waktu mengamati suatu objek/membaca suatu tulisan/mendengar suatu penjelasan, catatan yang dibuat tentang yang diamati, kesabaran, waktu (on task) yang digunakan untuk mengamati
Menanya
Jenis, kualitas, dan jumlah pertanyaan yang diajukan peserta didik (pertanyaan faktual, konseptual, prosedural, dan hipotetik)
Mengumpulkan informasi/mencoba
Jumlah dan kualitas sumber yang dikaji/digunakan, kelengkapan informasi, validitas informasi yang dikumpulkan, dan instrumen/alat yang digunakan untuk mengumpulkan data.
Menalar/meng-asosiasi
Mengembangkan interpretasi, argumentasi dan kesimpulan mengenai keterkaitan informasi dari dua fakta/konsep, interpretasi argumentasi dan kesimpulan mengenai keterkaitan lebih dari dua fakta/konsep/teori, mensintesis dan argumentasi serta kesimpulan keterkaitan antarberbagai jenis fakta/konsep/teori/ pendapat; mengembangkan interpretasi, struktur baru, argumentasi, dan kesimpulan yang menunjukkan hubungan fakta/ konsep/teori dari dua sumber atau lebih yang tidak bertentangan; mengembangkan interpretasi, struktur baru, argumentasi dan kesimpulan dari konsep/teori/pendapat yang berbeda dari berbagai jenis sumber.
Mengomunikasikan
Menyajikan hasil kajian (dari mengamati sampai menalar) dalam bentuk tulisan, grafis, media elektronik, multi media dan lain-lain.
(Sumber: Olahan Dyers)
Sasaran Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada keterampilan kongkret adalah sebagai berikut.
Keterampilan kongkret
Deskripsi
- 10 -
Keterampilan kongkret
Deskripsi
Persepsi (perception)
Menunjukan perhatian untuk melakukan suatu gerakan
Kesiapan (set)
Menunjukan kesiapan mental dan fisik untuk melakukan suatu gerakan
Meniru (guided response)
Meniru gerakan secara terbimbing
Membiasakan gerakan (mechanism)
Melakukan gerakan mekanistik
Mahir (complex or overt response)
Melakukan gerakan kompleks dan termodifikasi
Menjadi gerakan alami (adaptation)
Menjadi gerakan alami yang diciptakan sendiri atas dasar gerakan yang sudah dikuasai sebelumnya
Menjadi tindakan orisinal (origination)
Menjadi gerakan baru yang orisinal dan sukar ditiru oleh orang lain dan menjadi ciri khasnya
(Sumber: Olahan dari kategori Simpson)
Sasaran penilaian digunakan sesuai dengan karakteristik muatan pelajaran.
E. Mekanisme
1. Tingkat Kompetensi
Tingkat kompetensi merupakan batas minimal pencapaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Pencapaian kompetensi sikap dinyatakan dalam deskripsi kualitas tertentu, sedangkan pencapaian kompetensi pengetahuan dinyatakan dalam skor tertentu untuk kemampuan berpikir dan dimensi pengetahuannya, sedangkan untuk kompetensi keterampilan dinyatakan dalam deskripsi kemahiran dan/atau skor tertentu. Pencapaian tingkat kompetensi dinyatakan dalam bentuk deskripsi kemampuan dan/atau skor yang dipersyaratkan pada tingkat tertentu. Tingkat pencapaian KI dan KD berbeda untuk setiap satuan tingkat pendidikan mulai dari SD/MI kelas awal (I – III) dan kelas atas (IV – VI), SMP/MTs kelas VII - IX, dan SMA/SMK/MA kelas X - XII. Tingkat pencapaian kompetensi ditentukan sebagai berikut.
No.
Tingkat Kompetensi
Tingkat Kelas
1.
Tingkat 0
TK/RA
2.
Tingkat 1
Kelas I SD/MI/SDLB/PAKET A
Kelas II SD/MI/SDLB/PAKET A
3.
Tingkat 2
Kelas III SD/MI/SDLB/PAKET A
Kelas IV SD/MI/SDLB/PAKET A
4.
Tingkat 3
Kelas V SD/MI/SDLB/PAKET A
- 11 -
No.
Tingkat Kompetensi
Tingkat Kelas
Kelas VI SD/MI/SDLB/PAKET A
5.
Tingkat 4
Kelas VII SMP/MTs/SMPLB/PAKET B
Kelas VIII SMP/MTs/SMPLB/PAKET B
6.
Tingkat 4A
Kelas IX SMP/MTs/SMPLB/ PAKET B
7.
Tingkat 5
Kelas X SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/ PAKET C/PAKET C KEJURUAN
Kelas XI SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/ PAKET C/PAKET C KEJURUAN
8.
Tingkat 6
Kelas XII SMA/MA/SMALB/SMK/MAK/ PAKET C/PAKET C KEJURUAN
2. Ketuntasan Belajar
Ketuntasan Belajar terdiri atas ketuntasan penguasaan substansi dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar. Ketuntasan penguasaan substansi yaitu ketuntasan belajar KD yang merupakan tingkat penguasaan peserta didik atas KD tertentu pada tingkat penguasaan minimal atau di atasnya, sedangkan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar terdiri atas ketuntasan dalam setiap semester, setiap tahun ajaran, dan tingkat satuan pendidikan.
Ketuntasan Belajar dalam satu semester adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi dari sejumlah mata pelajaran yang diikutinya dalam satu semester. Ketuntasan Belajar dalam setiap tahun ajaran adalah keberhasilan peserta didik pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran. Ketuntasan dalam tingkat satuan pendidikan adalah keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi seluruh mata pelajaran dalam suatu satuan pendidikan untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Nilai ketuntasan kompetensi sikap dituangkan dalam bentuk predikat, yakni predikat Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (K) sebagaimana tertera pada tabel berikut.
Nilai Ketuntasan Sikap
(Predikat)
Sangat Baik (SB)
Baik (B)
Cukup (C)
Kurang (K)
- 12 -
Ketuntasan Belajar untuk sikap (KD pada KI-1 dan KI-2) ditetapkan dengan predikat Baik (B).
Nilai ketuntasan kompetensi pengetahuan dan keterampilan dituangkan dalam bentuk angka dan huruf, yakni 4,00 – 1,00 untuk angka yang ekuivalen dengan huruf A sampai dengan D sebagaimana tertera pada tabel berikut.
Nilai Ketuntasan
Pengetahuan dan Keterampilan
Rentang Angka
Huruf
3,85 – 4,00
A
3,51 – 3,84
A-
3,18 – 3,50
B+
2,85 – 3,17
B
2,51 – 2,84
B-
2,18 – 2,50
C+
1,85 – 2,17
C
1,51 – 1,84
C-
1,18 – 1,50
D+
1,00 – 1,17
D
Ketuntasan Belajar untuk pengetahuan ditetapkan dengan skor rerata 2,67 untuk keterampilan ditetapkan dengan capaian optimum 2,67.
Khusus untuk SD/MI ketuntasan sikap, pengetahuan dan keterampilan ditetapkan dalam bentuk deskripsi yang didasarkan pada modus, skor rerata dan capaian optimum.
3. Teknik dan Instrumen Penilaian
Kurikulum 2013 menerapkan penilaian autentik untuk menilai kemajuan belajar peserta didik yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan
Teknik dan instrumen yang dapat digunakan untuk menilai kompetensi pada aspek sikap, keterampilan, dan pengetahuan.
a. Penilaian Kompetensi Sikap
Sikap bermula dari perasaan (suka atau tidak suka) yang terkait dengan kecenderungan seseorang dalam merespon sesuatu/objek. Sikap juga sebagai ekspresi dari nilai-nilai atau pandangan hidup yang dimiliki oleh seseorang. Sikap dapat dibentuk, sehingga terjadi perubahan perilaku atau tindakan yang diharapkan.
Ada beberapa cara yang dapat digunakan untuk menilai sikap peserta didik, antara lain melalui observasi, penilaian diri, penilaian teman sebaya, dan penilaian jurnal. Instrumen yang digunakan antara lain daftar cek atau skala penilaian (rating
- 13 -
scale) yang disertai rubrik, yang hasil akhirnya dihitung berdasarkan modus.
1) Observasi
Sikap dan perilaku keseharian peserta didik direkam melalui pengamatan dengan menggunakan format yang berisi sejumlah indikator perilaku yang diamati, baik yang terkait dengan mata pelajaran maupun secara umum. Pengamatan terhadap sikap dan perilaku yang terkait dengan mata pelajaran dilakukan oleh guru yang bersangkutan selama proses pembelajaran berlangsung, seperti: ketekunan belajar, percaya diri, rasa ingin tahu, kerajinan, kerjasama, kejujuran, disiplin, peduli lingkungan, dan selama peserta didik berada di sekolah atau bahkan di luar sekolah selama perilakunya dapat diamati guru.
Contoh: Format pengamatan sikap dalam laboratorium IPA :
No
Nama
Aspek perilaku yang dinilai
Keterangan
Beker-ja sama
Rasa ingin tahu
Disip-lin
Peduli ling-kungan
1.
Andi
2.
Badu
3.
....
Catatan:
Kolom Aspek perilaku diisi dengan angka yang sesuai dengan kriteria berikut.
4 = sangat baik
3 = baik
2 = cukup
1 = kurang
Format di atas dapat digunakan pada mata pelajaran lain dengan menyesuaikan aspek perilaku yang ingin diamati.
2) Penilaian diri (self assessment)
Penilaian diri digunakan untuk memberikan penguatan (reinforcement) terhadap kemajuan proses belajar peserta didik. Penilaian diri berperan penting bersamaan dengan bergesernya pusat pembelajaran dari guru ke peserta didik yang didasarkan pada konsep belajar mandiri (autonomous learning).
Untuk menghilangkan kecenderungan peserta didik menilai diri terlalu tinggi dan subyektif, penilaian diri dilakukan berdasarkan kriteria yang jelas dan objektif. Untuk itu penilaian diri oleh peserta didik di kelas perlu dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut.
a) Menjelaskan kepada peserta didik tujuan penilaian diri.
b) Menentukan kompetensi yang akan dinilai.
c) Menentukan kriteria penilaian yang akan digunakan.
d) Merumuskan format penilaian, dapat berupa daftar tanda cek, atau skala penilaian.
Contoh: Format penilaian diri untuk aspek sikap
Partisipasi Dalam Diskusi Kelompok
- 14 -
Nama : ----------------------------
Nama-nama anggota kelompok : ----------------------------
Kegiatan kelompok : ----------------------------
Isilah pernyataan berikut dengan jujur. Untuk No. 1 s.d. 6, isilah dengan angka 4 – 1 didepan tiap pernyataan:
4 : selalu 2 : kadang-kadang
3 : sering 1 : tidak pernah
1.--- Selama diskusi saya mengusulkan ide kepada kelompok untuk didiskusikan
2.--- Ketika kami berdiskusi, tiap orang diberi kesempatan mengusulkan sesuatu
3.--- Semua anggota kelompok kami melakukan sesuatu selama kegiatan
4.--- Tiap orang sibuk dengan yang dilakukannya dalam kelompok saya
5. Selama kerja kelompok, saya….
---- mendengarkan orang lain
---- mengajukan pertanyaan
---- mengorganisasi ide-ide saya
---- mengorganisasi kelompok
---- mengacaukan kegiatan
---- melamun
6. Apa yang kamu lakukan selama kegiatan?
---------------------------------------------------------------------
Pada dasarnya teknik penilaian diri ini tidak hanya untuk aspek sikap, tetapi juga dapat digunakan untuk menilai kompetensi dalam aspek keterampilan dan pengetahuan.
3) Penilaian teman sebaya (peer assessment)
Penilaian teman sebaya atau antarpeserta didik merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk saling menilai terkait dengan pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar pengamatan antarpeserta didik. Penilaian teman sebaya dilakukan oleh peserta didik terhadap 3 (tiga) teman sekelas atau sebaliknya. Format yang digunakan untuk penilaian sejawat dapat menggunakan format seperti contoh pada penilaian diri.
Contoh: Format penilaian teman sebaya
No
Pernyataan
Skala
4
3
2
1
1.
Teman saya berkata benar, apa adanya kepada orang lain
2.
Teman saya mengerjakan sendiri tugas-tugas sekolah
3.
Teman saya mentaati peraturan (tata-tertib) yang diterapkan
4.
Teman saya memperhatikan kebersihan diri sendiri
5.
Teman saya mengembalikan alat kebersihan, pertukangan, olah raga, laboratorium yang sudah selesai dipakai ke tempat penyimpanan semula
6.
Teman saya terbiasa menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan petunjuk guru
7.
Teman saya menyelesaikan tugas tepat waktu apabila diberikan tugas oleh guru
8.
Teman saya berusaha bertutur kata yang sopan kepada orang lain
9.
Teman saya berusaha bersikap ramah terhadap orang lain
- 15 -
No
Pernyataan
Skala
4
3
2
1
10.
Teman saya menolong teman yang sedang mendapatkan kesulitan
11.
........
Keterangan :
4 = Selalu
3 = Sering
2 = Jarang
1 = Sangat jarang
4) Penilaian jurnal (anecdotal record)
Jurnal merupakan kumpulan rekaman catatan guru dan/atau tenaga kependidikan di lingkungan sekolah tentang sikap dan perilaku positif atau negatif, selama dan di luar proses pembelajaran mata pelajaran.
Contoh: Format penilaian melalui jurnal
JURNAL
Nama :.........................
Kelas :.........................
Hari, tanggal
Kejadian
Keterangan
b. Penilaian Kompetensi Pengetahuan
1) Tes tertulis.
Bentuk soal tes tertulis, yaitu:
a) memilih jawaban, dapat berupa:
(1) pilihan ganda
(2) dua pilihan (benar-salah, ya-tidak)
(3) menjodohkan
(4) sebab-akibat
b) mensuplai jawaban, dapat berupa:
(1) isian atau melengkapi
(2) jawaban singkat atau pendek
(3) uraian
Soal tes tertulis yang menjadi penilaian autentik adalah soal-soal yang menghendaki peserta didik merumuskan jawabannya sendiri, seperti soal-soal uraian. Soal-soal uraian menghendaki peserta didik mengemukakan atau mengekspresikan gagasannya dalam bentuk uraian tertulis dengan menggunakan kata-katanya sendiri, misalnya mengemukakan pendapat, berpikir logis, dan menyimpulkan. Kelemahan tes tertulis bentuk uraian antara lain cakupan materi yang ditanyakan terbatas dan membutuhkan waktu lebih banyak dalam mengoreksi jawaban.
2) Observasi Terhadap Diskusi, Tanya Jawab dan Percakapan.
- 16 -
Penilaian terhadap pengetahuan peserta didik dapat dilakukan melalui observasi terhadap diskusi, tanya jawab, dan percakapan. Teknik ini adalah cerminan dari penilaian autentik.
Ketika terjadi diskusi, guru dapat mengenal kemampuan peserta didik dalam kompetensi pengetahuan (fakta, konsep, prosedur) seperti melalui pengungkapan gagasan yang orisinal, kebenaran konsep, dan ketepatan penggunaan istilah/fakta/prosedur yang digunakan pada waktu mengungkapkan pendapat, bertanya, atau pun menjawab pertanyaan. Seorang peserta didik yang selalu menggunakan kalimat yang baik dan benar menurut kaedah bahasa menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki pengetahuan tata bahasa yang baik dan mampu menggunakan pengetahuan tersebut dalam kalimat-kalimat. Seorang peserta didik yang dengan sistematis dan jelas dapat menceritakan misalnya hukum Pascal kepada teman-temannya, pada waktu menyajikan tugasnya atau menjawab pertanyaan temannya memberikan informasi yang sahih dan autentik tentang pengetahuannya mengenai hukum Pascal dan mengenai penerapan hukum Pascal jika yang bersangkutan menjelaskan bagaimana hukum Pascal digunakan dalam kehidupan (bukan mengulang cerita guru, jika mengulangi cerita dari guru berarti yang bersangkutan memiliki pengetahuan). Seorang peserta didik yang mampu menjelaskan misalnya pengertian pasar, macam dan jenis pasar serta kaitannya dengan pemasaran memberikan informasi yang valid dan autentik tentang pengetahuan yang dimilikinya tentang konsep pasar. Seorang peserta didik yang mampu menceritakan dengan kronologis tentang suatu peristiwa sejarah merupakan suatu bukti bahwa yang bersangkutan memiliki pengetahuan dan keterampilan berpikir sejarah tentang peristiwa sejarah tersebut. Seorang peserta didik yang mampu menjelaskan makna lambang negara Garuda Pancasila merupakan suatu bukti bahwa yang bersangkutan memiliki pengetahuan dan keterampilan berpikir tentang kandungan nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air.
Contoh: Format observasi terhadap diskusi, tanya jawab, dan percakapan
Nama Peserta Didik
Pernyataan
Pengungkapan gagasan yang orisinal
Kebenaran konsep
Ketepatan penggunaan istilah
dan lain sebagainya
Ya
Tidak
Ya
Tidak
Ya
Tidak
Ya
Tidak
A
B
C
....
Keterangan: diisi dengan ceklis ( √ )
- 17 -
3) Penugasan
Instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah dan/atau projek yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik tugas.
c. Penilaian Kompetensi Keterampilan
Kompetensi keterampilan terdiri atas keterampilan abstrak dan keterampilan kongkret.
Penilaian kompetensi keterampilan dapat dilakukan dengan menggunakan:
1) Unjuk kerja/kinerja/praktik
Penilaian unjuk kerja/kinerja/praktik dilakukan dengan cara mengamati kegiatan peserta didik dalam melakukan sesuatu. Penilaian ini cocok digunakan untuk menilai ketercapaian kompetensi yang menuntut peserta didik melakukan tugas tertentu seperti: praktikum di laboratorium, praktik ibadah, praktik olahraga, presentasi, bermain peran, memainkan alat musik, bernyanyi, dan membaca puisi/deklamasi.
Penilaian unjuk kerja/kinerja/praktik perlu mempertimbangkan hal-hal berikut.
a) Langkah-langkah kinerja yang perlu dilakukan peserta didik untuk menunjukkan kinerja dari suatu kompetensi.
b) Kelengkapan dan ketepatan aspek yang akan dinilai dalam kinerja tersebut.
c) Kemampuan-kemampuan khusus yang diperlukan untuk menyelesaikan tugas.
d) Kemampuan yang akan dinilai tidak terlalu banyak, sehingga dapat diamati.
e) Kemampuan yang akan dinilai selanjutnya diurutkan berdasarkan langkah-langkah pekerjaan yang akan diamati.
Pengamatan unjuk kerja/kinerja/praktik perlu dilakukan dalam berbagai konteks untuk menetapkan tingkat pencapaian kemampuan tertentu. Misalnya untuk menilai kemampuan berbicara yang beragam dilakukan pengamatan terhadap kegiatan-kegiatan seperti: diskusi dalam kelompok kecil, berpidato, bercerita, dan wawancara. Dengan demikian, gambaran kemampuan peserta didik akan lebih utuh. Contoh untuk menilai unjuk kerja/kinerja/praktik di laboratorium dilakukan pengamatan terhadap penggunaan alat dan bahan praktikum. Untuk menilai praktik olahraga, seni dan budaya dilakukan pengamatan gerak dan penggunaan alat olahraga, seni dan budaya.
Untuk mengamati unjuk kerja/kinerja/praktik peserta didik dapat menggunakan instrumen sebagai berikut:
a) Daftar cek
Dengan menggunakan daftar cek, peserta didik mendapat nilai bila kriteria penguasaan kompetensi tertentu dapat diamati oleh penilai.
- 18 -
Contoh: Format instrumen penilaian praktik di laboratorium
Nama Peserta didik
Aspek yang dinilai
Menggunakan jas lab
Membaca prosedur kerja
Member-sihkan alat
Menyimpan alat pada tempatnya
Ya
Tidak
Ya
Tidak
Ya
Tidak
Ya
Tidak
Andi
Boby
Cicih
Dimas
.....
Keterangan: diisi dengan tanda cek (√)
b) Skala Penilaian (Rating Scale)
Penilaian kinerja yang menggunakan skala penilaian memungkinkan penilai memberi nilai tengah terhadap penguasaan kompetensi tertentu, karena pemberian nilai secara kontinum di mana pilihan kategori nilai lebih dari dua. Skala penilaian terentang dari tidak sempurna sampai sangat sempurna. Misalnya: 4 = sangat baik, 3 = baik, 2 = cukup, dan 1 = kurang.
Contoh: Format instrumen penilaian praktik olahraga bola volley
Nama peserta didik
Keterampilan yang dinilai
Cara service
Cara passing atas
Cara passing bawah
Cara smash
Cara blok/membendung
1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
3
4
1
2
3
4
Anton
Bertha
Charles
Dono
.....
Keterangan: diisi dengan tanda cek (√).
Kategori penilaian:
4 = sangat baik;
3 = baik;
2 = cukup; dan
1 = kurang.
2) Projek
Penilaian projek dapat digunakan untuk mengetahui pemahaman, kemampuan mengaplikasi, kemampuan menyelidiki dan kemampuan menginformasikan suatu hal secara jelas.
Penilaian projek dilakukan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pelaporan. Untuk itu, guru perlu menetapkan hal-hal atau tahapan yang perlu dinilai, seperti
- 19 -
penyusunan desain, pengumpulan data, analisis data, dan penyiapan laporan tertulis/lisan. Untuk menilai setiap tahap perlu disiapkan kriteria penilaian atau rubrik.
Contoh: Format rubrik untuk menilai projek.
Aspek
Kriteria dan Skor
1
2
3
4
Persiapan
Jika memuat tujuan, topik, dan alasan
Jika memuat tujuan, topik, alasan, dan tempat penelitian
Jika memuat tujuan, topik, alasan, tempat penelitian, dan responden
Jika memuat tujuan, topik, alasan, tempat penelitian, responden, dan daftar pertanyaan
Pelaksanaan
Jika data diperoleh tidak lengkap, tidak terstruktur, dan tidak sesuai tujuan
Jika data diperoleh kurang lengkap, kurang terstruktur, dan kurang sesuai tujuan
Jika data diperoleh lengkap, kurang terstruktur, dan kurang sesuai tujuan
Jika data diperoleh lengkap, terstruktur, dan sesuai tujuan
Pelaporan Secara Tertulis
Jika pembahasan data tidak sesuai tujuan penelitian dan membuat simpulan tapi tidak relevan dan tidak ada saran
Jika pembahasan data kurang sesuai tujuan penelitian, membuat simpulan dan saran tapi tidak relevan
Jika pembahasan data kurang sesuai tujuan penelitian, membuat simpulan dan saran tapi kurang relevan
Jika pembahasan data sesuai tujuan penelitian dan membuat simpulan dan saran yang relevan
3) Produk
Penilaian produk meliputi penilaian kemampuan peserta didik membuat produk-produk, teknologi, dan seni, seperti: makanan (contoh: tempe, kue, asinan, baso, dan nata de coco), pakaian, sarana kebersihan (contoh: sabun, pasta gigi, cairan pembersih dan sapu), alat-alat teknologi (contoh: adaptor ac/dc dan bel listrik), hasil karya seni (contoh: patung, lukisan dan gambar), dan barang-barang terbuat dari kain, kayu, keramik, plastik, atau logam.
Pengembangan produk meliputi 3 (tiga) tahap dan setiap tahap perlu diadakan penilaian yaitu:
a) Tahap persiapan, meliputi: penilaian kemampuan peserta didik dan merencanakan, menggali, dan mengembangkan gagasan, dan mendesain produk.
- 20 -
b) Tahap pembuatan produk (proses), meliputi: penilaian kemampuan peserta didik dalam menyeleksi dan menggunakan bahan, alat, dan teknik.
c) Tahap penilaian produk (appraisal), meliputi: penilaian produk yang dihasilkan peserta didik sesuai kriteria yang ditetapkan, misalnya berdasarkan, tampilan, fungsi dan estetika.
Penilaian produk biasanya menggunakan cara analitik atau holistik.
a) Cara analitik, yaitu berdasarkan aspek-aspek produk, biasanya dilakukan terhadap semua kriteria yang terdapat pada semua tahap proses pengembangan (tahap: persiapan, pembuatan produk, penilaian produk).
b) Cara holistik, yaitu berdasarkan kesan keseluruhan dari produk, biasanya dilakukan hanya pada tahap penilaian produk.
Contoh Penilaian Produk
Mata Pelajaran : Kimia
Nama Proyek : Membuat Sabun
Nama Peserta didik : ____________________Kelas :________
No Aspek * Skor
1. Perencanaan Bahan 1 2 3 4
2. Proses Pembuatan
a. Persiapan Alat dan Bahan
b. Teknik Pengolahan
c. K3 (Keamanan, Keselamatan dan Kebersihan)
3. Hasil Produk
a. Bentuk Fisik
b. Bahan
c. Warna
d. Pewangi
e. Kebaruan
Total Skor
* Aspek yang dinilai disesuaikan dengan jenis produk yang dibuat
** Skor diberikan tergantung dari ketepatan dan kelengkapan jawaban yang diberikan. Semakin lengkap dan tepat jawaban, semakin tinggi perolehan skor.
4) Portofolio
Penilaian portofolio pada dasarnya menilai karya-karya peserta didik secara individu pada satu periode untuk suatu mata pelajaran. Akhir suatu periode hasil karya tersebut dikumpulkan dan dinilai oleh guru dan peserta didik sendiri. Berdasarkan informasi perkembangan tersebut, guru dan peserta didik sendiri dapat menilai perkembangan kemampuan peserta didik dan terus menerus melakukan perbaikan. Dengan demikian, portofolio dapat memperlihatkan dinamika kemampuan belajar peserta didik melalui sekumpulan karyanya, antara lain: karangan, puisi, surat, komposisi musik, gambar, foto, lukisan, resensi buku/literatur, laporan penelitian, sinopsis dan karya nyata individu peserta didik yang diperoleh dari pengalaman.
- 21 -
Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan penilaian portofolio.
a) Peserta didik merasa memiliki portofolio sendiri
b) Tentukan bersama hasil kerja apa yang akan dikumpulkan
c) Kumpulkan dan simpan hasil kerja peserta didik dalam 1 map atau folder
d) Beri tanggal pembuatan
e) Tentukan kriteria untuk menilai hasil kerja peserta didik
f) Minta peserta didik untuk menilai hasil kerja mereka secara berkesinambungan
g) Bagi yang kurang beri kesempatan perbaiki karyanya, tentukan jangka waktunya
h) Bila perlu, jadwalkan pertemuan dengan orang tua
Contoh: Format penilaian portofolio
Mata Pelajaran : Bahasa Indonesia
Alokasi Waktu : 1 Semester
Sampel yang dikumpulkan : Karangan
Nama Peserta didik : _________ Kelas :_________
No Kompetensi Dasar Periode Aspek yang dinilai Keterangan/Catatan Tata bahasa Kosa kata
Kelengkapan gagasan
Sistematika
penulisan
1.
Menulis karangan deskriptif
30/7
10/8
dst.
2.
Membuat resensi buku
1/9
30/9
10/10
Dst.
5) Tertulis
Selain menilai kompetensi pengetahuan, penilaian tertulis juga digunakan untuk menilai kompetensi keterampilan, seperti menulis karangan, menulis laporan, dan menulis surat.
4. Waktu
No. Penilaian Waktu
1. Ulangan Harian Setiap akhir pembelajaran suatu KD atau beberapa bagian KD
2. Ujian Tengah Semester Pada minggu 7 suatu semester
3. Ujian Akhir Semester Pada akhir suatu semester
- 22 -
No. Penilaian Waktu
4. Ujian Sekolah Pada akhir tahun belajar Satuan Pendidikan
5. Penilaian Proses Dilaksanakan selama proses pembelajaran sepanjang tahun ajaran
6. Penilaian Diri Dilaksanakan pada akhir setiap semester
5. Pengolahan
Penilaian setiap kompetensi hasil pembelajaran mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan dilakukan secara terpisah, karena karakternya berbeda. Namun demikian dapat menggunakan instrumen yang sama seperti tugas, portofolio, dan penilaian autentik lainnya. Hasil pekerjaan peserta didik harus segera dianalisis untuk menentukan tingkat pencapaian kompetensi yang diukur oleh instrumen tersebut sehingga diketahui apakah seorang peserta didik memerlukan atau tidak memerlukan pembelajaran remedial atau program pengayaan. Format berikut digunakan setelah suatu kegiatan penilaian dilakukan.
Contoh: Format analisis penilaian hasil pekerjaan peserta didik.
No Nama Peserta didik indikator dalam satu RPP Kesimpulan tentang pencapaian kemampuan**
1*
2*
3*
4*
5*
6*
7*
dst
yang sudah dikua-sai
yang belum dikua-sai
1. Ahmad
2. Bunga
3. Candra
4. Dara
5. Eko
dst
..........
* kolom ditulis dengan indikator yang dinilai (rincian sikap, pengetahuan, dan keterampilan). Kolom di bawahnya diisi dengan skor yang diperoleh peserta didik terkait kemampuan tersebut.
** kolom yang menyatakan kemampuan yang belum dan sudah dikuasai seorang peserta didik untuk menentukan ada tidaknya perlakuan (remedial/pengayaan)
6. Pelaporan Pencapaian Kompetensi Peserta Didik
a. Skor dan Nilai
Kurikulum 2013 menggunakan skala skor penilaian 4,00 – 1,00 dalam menyekor pekerjaan peserta didik untuk setiap kegiatan penilaian (ulangan harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester, tugas-tugas, ujian sekolah).
- 23 -
Penilaian kompetensi hasil belajar mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan dapat secara terpisah tetapi dapat juga melalui suatu kegiatan atau peristiwa penilaian dengan instrumen penilaian yang sama.
Untuk masing-masing ranah (sikap, pengetahuan, dan keterampilan) digunakan penyekoran dan pemberian predikat yang berbeda sebagaimana tercantum dalam tabel berikut.
Tabel konversi skor dan predikat hasil belajar untuk setiap ranah
Sikap
Pengetahuan
Keterampilan
Modus
Predikat
Skor Rerata
Huruf
Capaian Optimum Huruf
4,00 SB
(Sangat Baik)
3,85 – 4,00 A
3,85 – 4,00 A
3,51 – 3,84 A-
3,51 – 3,84 A-
3,00 B
(Baik)
3,18 – 3,50 B+
3,18 – 3,50 B+
2,85 – 3,17 B
2,85 – 3,17 B
2,51 – 2,84 B-
2,51 – 2,84 B-
2,00 C
(Cukup)
2,18 – 2,50 C+
2,18 – 2,50 C+
1,85 – 2,17 C
1,85 – 2,17 C
1,51 – 1,84 C-
1,51 – 1,84 C-
1,00 K
(Kurang)
1,18 – 1,50 D+
1,18 – 1,50 D+
1,00 – 1,17 D
1,00 – 1,17 D
Nilai akhir yang diperoleh untuk ranah sikap diambil dari nilai modus (nilai yang terbanyak muncul). Nilai akhir untuk ranah pengetahuan diambil dari nilai rerata. Nilai akhir untuk ranah keterampilan diambil dari nilai optimal (nilai tertinggi yang dicapai).
b. Bentuk Laporan
Laporan hasil pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik dalam bentuk sebagai berikut.
1) Pelaporan oleh Pendidik
Laporan hasil penilaian oleh pendidik dapat berbentuk laporan hasil ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester.
2) Pelaporan oleh Satuan Pendidikan
Rapor yang disampaikan oleh pendidik kepada kepala sekolah/madrasah dan pihak lain yang terkait (misal: wali kelas, guru Bimbingan dan Konseling, dan orang tua/wali). Pelaporan oleh Satuan Pendidikan meliputi:
a) hasil pencapaian kompetensi dan/atau tingkat kompetensi kepada orangtua/wali peserta didik dalam bentuk buku rapor;
b) pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dan instansi lain yang terkait; dan
c) hasil ujian Tingkat Kompetensi kepada orangtua/wali peserta didik dan dinas pendidikan.
- 24 -
c. Nilai Untuk Rapor
Hasil belajar yang dicantumkan dalam Rapor berupa:
1) untuk ranah sikap menggunakan skor modus 1,00 – 4,00 dengan predikat Kurang (K), Cukup (C), Baik (B), dan Sangat Baik (SB);
2) untuk ranah pengetahuan menggunakan skor rerata 1,00 – 4,00 dengan predikat D – A.
3) untuk ranah keterampilan menggunakan skor optimum 1,00 – 4,00 dengan predikat D – A.
d. Format Rapor
Format rapor untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK disajikan pada halaman-halaman berikut.
FORMAT RAPOR SEKOLAH DASAR
1. Sikap
Aspek
Catatan
Menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya.
Diisi oleh guru dalam kalimat positif tentang apa yang menonjol dan apa yang perlu usaha-usaha pengembangan untuk mencapai kompetensi yang ditetapkan pada kelas yang diikutinya.
Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, percaya diri, dan cinta tanah air
Diisi oleh guru dalam kalimat positif tentang apa yang menonjol dan apa yang perlu usaha-usaha pengembangan untuk mencapai kompetensi yang ditetapkan pada kelas yang diikutinya.
2. Pengetahuan
Aspek
Catatan
Mengingat dan memahami pengetahuan faktual dan konseptual berdasarkan rasa ingin tahu tentang:
- dirinya,
- makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan
- benda-benda lain di sekitarnya.
Diisi oleh guru dalam kalimat positif tentang apa yang menonjol terkait kemampuan anak dalam tiap muatan pelajaran dan apa yang perlu usaha-usaha pengembangan untuk mencapai kompetensi yang ditetapkan pada kelas yang diikutinya.
3. Keterampilan
Aspek
Catatan
Menyajikan kemampuan mengamati, menanya, dan mencoba dalam:
- bahasa yang jelas, logis dan sistematis,
- karya yang estetis,
- gerakan anak sehat, dan
- tindakan anak beriman dan berakhlak mulia.
Diisi oleh guru dalam kalimat positif tentang apa yang menonjol dan apa yang perlu usaha-usaha pengembangan untuk mencapai kompetensi yang ditetapkan pada kelas yang diikutinya.
- 25 -
FORMAT RAPOR SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
Capaian
No Mata Pelajaran Pengetahuan Keterampilan Sikap Sosial dan Spiritual Nilai Huruf Nilai Huruf
Dalam Mapel
Antar Mapel
Kelompok A
1 Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
(Nama guru)
Diisi dengan angka 4,00 – 1,00*)
Diisi dengan nilai A - D
Diisi dengan angka 4,00 – 1,00*)
Diisi dengan nilai A - D
SB, B, C, K
(diisi oleh guru Mapel)
Disimpulkan secara utuh dari sikap peserta didik dalam Mapel (Deskripsi Koherensi
diisi oleh Wali Kelas berdasarkan hasil diskusi dengan semua guru kelas terkait)
2
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Nama guru)
3
Bahasa Indonesia (Nama guru)
4
Matematika (Nama guru)
5
Ilmu Pengetahuan Alam(Nama guru)
6
Ilmu Pengetahuan Sosial (Nama guru)
7
Bahasa Inggris (Nama guru)
Kelompok B
1
Seni Budaya (Nama guru)
2
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (Nama guru)
3
Prakarya (Nama guru)
Catatan: SB: Sangat Baik; B: Baik; C: Cukup; K: Kurang.
* : Angka real yang diperoleh siswa
Deskripsi
No.
Mata Pelajaran
Kompetensi
Catatan
Kelompok A
1
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
(Nama guru)
Sikap sosial dan spiritual
Pengetahuan
Keterampilan
2
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
(Nama guru)
Sikap sosial dan spiritual
Pengetahuan
Keterampilan
3
Bahasa Indonesia
(Nama guru)
Sikap sosial dan spiritual
Pengetahuan
Keterampilan
4
Matematika
(Nama guru)
Sikap sosial dan spiritual
Pengetahuan
Keterampilan
5
Ilmu Pengetahuan Alam
(Nama guru)
Sikap sosial dan spiritual
Pengetahuan
Keterampilan
6
Ilmu Pengetahuan Sosial
(Nama guru)
Sikap sosial dan spiritual
Pengetahuan
Keterampilan
7
Bahasa Inggris
(Nama guru)
Sikap sosial dan spiritual
Pengetahuan
Keterampilan
Kelompok B
- 26 -
No.
Mata Pelajaran
Kompetensi
Catatan
1
Seni Budaya
(Nama guru)
Sikap sosial dan spiritual
Pengetahuan
Keterampilan
2
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
(Nama guru)
Sikap sosial dan spiritual
Pengetahuan
Keterampilan
3
Prakarya
(Nama guru)
Sikap sosial dan spiritual
Pengetahuan
Keterampilan
Catatan:
1. Untuk mata pelajaran yang belum tuntas pada semester berjalan, dituntaskan melalui pembelajaran remedi sebelum memasuki semester berikutnya.
2. Dinyatakan tidak naik kelas bila terdapat 3 mata pelajaran atau lebih, pada kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan/atau sikap belum tuntas/belum baik.
FORMAT RAPOR SEKOLAH MENENGAH ATAS
Capaian
No
Mata Pelajaran
Pengetahuan
Keterampilan
Sikap Sosial dan Spiritual
Nilai
Huruf
Nilai
Huruf
Dalam Mapel
Antar Mapel
Kelompok A (Umum)
1
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
(Nama guru)
Diisi dengan angka 4,00 – 1,00*)
Diisi dengan nilai A - D
Diisi dengan angka 4,00 – 1,00*)
Diisi dengan nilai A - D
SB, B, C, K
(diisi oleh guru Mapel)
Disimpulkan secara utuh dari sikap peserta didik dalam Mapel (Deskripsi Koherensi diisi oleh Wali Kelas berdasarkan hasil diskusi dengan semua guru kelas terkait)
2
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Nama guru)
3
Bahasa Indonesia (Nama guru)
4
Matematika (Nama guru)
5
Sejarah Indonesia (Nama guru)
6
Bahasa Inggris (Nama guru)
Kelompok B (Umum)
1
Seni Budaya (Nama guru)
2
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (Nama guru)
3
Prakarya dan Kewirausahaan (Nama guru)
Kelompok C (Peminatan)
I. Peminatan... (Diisi sesuai dengan minat siswa)
1
Mata Pelajaran
(Nama guru)
2
Mata Pelajaran
(Nama guru)
3
Mata Pelajaran
(Nama guru)
4
Mata Pelajaran
(Nama guru)
II. Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat (Diisi sesuai dengan minat siswa)
1
Mata Pelajaran
- 27 -
No
Mata Pelajaran
Pengetahuan
Keterampilan
Sikap Sosial dan Spiritual
Nilai
Huruf
Nilai
Huruf
Dalam Mapel
Antar Mapel
(Nama guru)
2
Mata Pelajaran
(Nama guru)
3
Mata Pelajaran
(Nama guru)
4
Mata Pelajaran
(Nama guru)
Catatan: SB: Sangat Baik; B: Baik; C: Cukup; K: Kurang.
* : Angka real yang diperoleh siswa
Deskripsi
No.
Mata Pelajaran
Kompetensi
Catatan
Kelompok A (Umum)
1
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
(Nama guru)
Sikap sosial dan spiritual
Pengetahuan
Keterampilan
2
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
(Nama guru)
Sikap sosial dan spiritual
Pengetahuan
Keterampilan
3
Bahasa Indonesia
(Nama guru)
Sikap sosial dan spiritual
Pengetahuan
Keterampilan
4
Matematika
(Nama guru)
Sikap sosial dan spiritual
Pengetahuan
Keterampilan
5
Sejarah Indonesia
(Nama guru)
Sikap sosial dan spiritual
Pengetahuan
Keterampilan
6
Bahasa Inggris
(Nama guru)
Sikap sosial dan spiritual
Pengetahuan
Keterampilan
Kelompok B (Umum)
1
Seni Budaya
(Nama guru)
Sikap sosial dan spiritual
Pengetahuan
Keterampilan
2
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
(Nama guru)
Sikap sosial dan spiritual
Pengetahuan
Keterampilan
3
Prakarya dan Kewirausahaan
(Nama guru)
Sikap sosial dan spiritual
Pengetahuan
Keterampilan
Kelompok C (Peminatan)
I. Peminatan.... (Diisi sesuai dengan minat siswa)
1
Mata Pelajaran
(Nama guru)
Sikap sosial dan spiritual
Pengetahuan
Keterampilan
2
Mata Pelajaran
(Nama guru)
Sikap sosial dan spiritual
Pengetahuan
Keterampilan
3
Mata Pelajaran
(Nama guru)
Sikap sosial dan spiritual
Pengetahuan
Keterampilan
4
Mata Pelajaran
(Nama guru)
Sikap sosial dan spiritual
Pengetahuan
Keterampilan
II. Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat (Diisi sesuai dengan minat siswa)
1
Mata Pelajaran
(Nama guru)
Sikap sosial dan spiritual
Pengetahuan
Keterampilan
2
Mata Pelajaran
(Nama guru)
Sikap sosial dan spiritual
Pengetahuan
- 28 -
No.
Mata Pelajaran
Kompetensi
Catatan
Keterampilan
3
Mata Pelajaran
(Nama guru)
Sikap sosial dan spiritual
Pengetahuan
Keterampilan
4
Mata Pelajaran
(Nama guru)
Sikap sosial dan spiritual
Pengetahuan
Keterampilan
Catatan:
1. Untuk mata pelajaran yang belum tuntas pada semester berjalan, dituntaskan melalui pembelajaran remedi sebelum memasuki semester berikutnya.
2. Dinyatakan tidak naik kelas bila terdapat 3 mata pelajaran atau lebih, pada kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan/atau sikap belum tuntas/belum baik.
FORMAT RAPOR SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
Capaian
No
Mata Pelajaran
Pengetahuan
Keterampilan
Sikap Sosial dan Spiritual
Nilai
Huruf
Nilai
Huruf
Dalam Mapel
Antar Mapel
Kelompok A (Umum)
1
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
(Nama guru)
Diisi dengan angka 4,00 – 1,00*)
Diisi dengan nilai A - D
Diisi dengan angka 4,00 – 1,00*)
Diisi dengan nilai A - D
SB, B, C, K
(diisi oleh guru Mapel)
Disimpulkan secara utuh dari sikap peserta didik dalam Mapel (Deskripsi Koherensi)
(diisi oleh Wali Kelas berdasarkan hasil diskusi dengan semua guru kelas terkait)
2
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Nama guru)
3
Bahasa Indonesia (Nama guru)
4
Matematika
(Nama guru)
5
Sejarah Indonesia (Nama guru)
6
Bahasa Inggris (Nama guru)
Kelompok B (Umum)
1
Seni Budaya
(Nama guru)
2
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
(Nama guru)
3
Prakarya dan Kewirausahaan (Nama guru)
Kelompok C (Peminatan)
I. Dasar Bidang Keahlian
1
Mata Pelajaran
(Nama guru)
2
Mata Pelajaran
(Nama guru)
3
Mata Pelajaran
(Nama guru)
II. Dasar Program Keahlian
1
Mata Pelajaran
(Nama guru)
2
Mata Pelajaran
(Nama guru)
- 29 -
No
Mata Pelajaran
Pengetahuan
Keterampilan
Sikap Sosial dan Spiritual
Nilai
Huruf
Nilai
Huruf
Dalam Mapel
Antar Mapel
3
Mata Pelajaran
(Nama guru)
4
Mata Pelajaran
(Nama guru)
III. Paket Keahlian
1
Mata Pelajaran
(Nama guru)
2
Mata Pelajaran
(Nama guru)
3
Mata Pelajaran
(Nama guru)
4
Mata Pelajaran
(Nama guru)
IV. Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat (Diisi sesuai dengan minat siswa)
1
Mata Pelajaran
(Nama guru)
2
Mata Pelajaran
(Nama guru)
Catatan: SB: Sangat Baik; B: Baik; C: Cukup; K: Kurang.
* : Angka real yang diperoleh siswa
Deskripsi
No.
Mata Pelajaran
Kompetensi
Catatan
Kelompok A (Umum)
1
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
(Nama guru)
Sikap sosial dan spiritual
Pengetahuan
Keterampilan
2
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
(Nama guru)
Sikap sosial dan spiritual
Pengetahuan
Keterampilan
3
Bahasa Indonesia
(Nama guru)
Sikap sosial dan spiritual
Pengetahuan
Keterampilan
4
Matematika
(Nama guru)
Sikap sosial dan spiritual
Pengetahuan
Keterampilan
5
Sejarah Indonesia
(Nama guru)
Sikap sosial dan spiritual
Pengetahuan
Keterampilan
6
Bahasa Inggris
(Nama guru)
Sikap sosial dan spiritual
Pengetahuan
Keterampilan
Kelompok B (Umum)
1
Seni Budaya
(Nama guru)
Sikap sosial dan spiritual
Pengetahuan
Keterampilan
2
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
(Nama guru)
Sikap sosial dan spiritual
Pengetahuan
Keterampilan
3
Prakarya dan Kewirausahaan
(Nama guru)
Sikap sosial dan spiritual
Pengetahuan
Keterampilan
Kelompok C (Peminatan)
I. Dasar Bidang Keahlian
1
Mata Pelajaran
(Nama guru)
Sikap sosial dan spiritual
Pengetahuan
Keterampilan
2
Mata Pelajaran
(Nama guru)
Sikap sosial dan spiritual
Pengetahuan
Keterampilan
3
Mata Pelajaran
(Nama guru)
Sikap sosial dan spiritual
Pengetahuan
- 30 -
No.
Mata Pelajaran
Kompetensi
Catatan
Keterampilan
II. Dasar Program Keahlian
1
Mata Pelajaran
(Nama guru)
Sikap sosial dan spiritual
Pengetahuan
Keterampilan
2
Mata Pelajaran
(Nama guru)
Sikap sosial dan spiritual
Pengetahuan
Keterampilan
3
Mata Pelajaran
(Nama guru)
Sikap sosial dan spiritual
Pengetahuan
Keterampilan
4
Mata Pelajaran
(Nama guru)
Sikap sosial dan spiritual
Pengetahuan
Keterampilan
III. Paket Keahlian
1
Mata Pelajaran
(Nama guru)
Sikap sosial dan spiritual
Pengetahuan
Keterampilan
2
Mata Pelajaran
(Nama guru)
Sikap sosial dan spiritual
Pengetahuan
Keterampilan
3
Mata Pelajaran
(Nama guru)
Sikap sosial dan spiritual
Pengetahuan
Keterampilan
4
Mata Pelajaran
(Nama guru)
Sikap sosial dan spiritual
Pengetahuan
Keterampilan
IV. Lintas Minat dan/atau Pendalaman Minat (Diisi sesuai dengan minat siswa)
1
Mata Pelajaran
(Nama guru)
Sikap sosial dan spiritual
Pengetahuan
Keterampilan
2
Mata Pelajaran
(Nama guru)
Sikap sosial dan spiritual
Pengetahuan
Keterampilan
Catatan:
1. Untuk mata pelajaran yang belum tuntas pada semester berjalan, dituntaskan melalui pembelajaran remedi sebelum memasuki semester berikutnya.
2. Dinyatakan tidak naik kelas bila terdapat 3 mata pelajaran atau lebih, pada kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan/atau sikap belum tuntas/belum baik.
IV. PIHAK YANG TERLIBAT
Pihak-pihak yang terkait dengan penilaian, antara lain:
1. Tenaga pendidik (guru mata pelajaran, guru kelas, dan guru pembina kegiatan ekstrakurikuler).
2. Pimpinan satuan pendidikan (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas).
3. Dinas pendidikan atau kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
4. Komite sekolah/madrasah.
5. Orangtua peserta didik.
6. Dunia industri.
- 31 -
V. PENUTUP
Pedoman ini disusun sebagai acuan penilaian hasil belajar oleh pendidik.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Ani Nurdiani Azizah
NIP 195812011986032001
0 Response to "PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 104 TAHUN 2014"
Post a Comment