Ahmad Satria Anugrah Agus Nur

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 pada alinea ke empat termaktub Tujuan dan Fungsi negara Republik Indonesia, Yaitu " Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umu, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial ..... " (BP7, 1994:12)


Salah satu fungsi dan tujuan negara tersebut adalah mencerdaskan kehidupan bangsa, yang merupakan fungsi yang di emban dan ingin dicapai melalui suatu Sistem Pendidikan Nasional, yang memberikan kesempatan yang sama pada semua peserta didik dan pada semua tingkatan strata masyarakat Indonesia untuk mendapatkan pelayanan dalam bidang pendidikan

Mencerdaskan kehidupan bangsa yang menjadi salah satu fungsi dan tujuan negara yang meliputi berbagai aspek, bukan hanya terbatas pada aspek kecerdasan yang menjadi wilayah otak dan akal, tetapi meleputi wilayah kecerdasan intelektual, kecerdasan spiritual dan kecerdasan emosional.


Suatu Sistem Pendidikan Nasional dibangun atas dasar Falsafah Bangsa dengan suatu Tujuan yang ingin dicapai melalui sistem kelembagaan pendidikan yang secara jelas mengatur jenis, jemjang dan tingkatan pendidikan, yakni pendidikan Umum atau Kejuruan, jalur sekolah atau luar sekolah dengan tingkat dasar menengah dan pendidikan tinggi.

Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003, bab III pasal 3 termaktub bahwa ; Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermanfaat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa . Bertuan untuk mengembangkan potensi agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif. Mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Dalam upaya mencapai tujaun Pendidikan Nasional, maka peranan lembaga-lembaga pendidikan sangat penting, karena tujuan Pendidikan Nasional dapat tercapai apabila terlebih dahulu tercapai tujuan institusional pada tiap lembaga pendidikan formal, melalui seperangkat kurikulumdengan pelaksanaan prosesbelajar mengajar yang terprogram, terstuktur dan dapat diukur

sumber :( Strategi Mengenbangkan Kinerja Supervesor Pendidikan) YAPMA 2008

0 Response to "SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL"

Post a Comment

Arsip Blog

Powered By Blogger

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

senang dengan kunjungan anda

Total Pageviews