"Saya sudah tandatangan surat tentang kenaikan gaji berkala dan gaji 13 untuk PNS, TNI, dan Polri," katanya di sela-sela diskusi santai di rumah dinasnya di kawasan Kebayoran Baru,Jakarta Selatan, Jumat (22/5).
Menurutnya, surat rancangan keputusan untuk kenaikan gaji berkala itu dalam waktu dekat akan diserahkannya kepada Presiden Joko Widodo untuk dapat segera disetujui. Gaji ke-13, yang biasanya turun setelah Lebaran juga akan dialihkan proses pencairannya ke bulan Juni atau Juli.
Dia juga akan mengusahakan gaji ke-13 itu turun sebelum bulan puasa atau Lebaran. Hal itu, katanya, agar kebutuhan yang biasanya bertambah jelang hari raya bisa teratasi.
Tahun ini, kata Yuddy, kenaikan gaji berkala besarnya sekitar 4 persen dan akan terus mengikuti inflasi.
"Besarnya kurang lebih 4 persen, tergantung dari inflasi," pungkasnya.
Sumber : Merdeka.com (22/05/2015)
0 Response to "Kabar Gembira Kenaikan Gaji Berkala 2015 dan Gaji 13 Sudah Di Teken Oleh Pak Menteri "
Post a Comment