Kabar kenaikan pangkat secara otomatis yang beredar sangat
ramai kiranya bukan main-main hanya saja yang jadi pertanyaan kenaikan pangkat
PNS otomatis jika sudah 4 tahun ini apa hanya berlaku bagi PNS Jabatan
Struktural, ini yang belum terjawab dengan rapi, mestinya jika bahasa PNS ini
tentu merujuk pada PNS Struktural dan Fungsional.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Indonesia mengubah mekanisme
proses kenaikan pGangkat pegawai negeri sipil (PNS). BKN menerapkan sistem
kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui
mekanisme pengusulan seperti yang diterapkan selama ini.
Mengintip prosedur yang bakal dilakukan BKN atau Badan
Kepegawaian Negara yang kami lansir dari situs merdeka.com ternyata kenaikan
pangkat PNS secara otomatis ini juga berlaku bagi jabatan PNS Fungsional, apa
Guru juga mendapatkan kenaikan pangkat secara otomatis ? mari kita simak
paparan Kepala BKN dibawah ini.
Guru Bisa Naik Pangkat Otomatis Ini Syaratnya
Kepala BKN, Bima Aria Wibisana mengatakan kebijakan ini
berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS fungsional seperti guru. "Aturan
ini berlaku untuk semuanya (termasuk guru PNS)," ucap Bima ketika ditemui
usai pelantikan jabatan kepala BKN di Kantor BKN, Jakarta, Jumat (15/5).
Namun demikian, ada beberapa prosedur yang harus diikuti
para guru sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS tetap harus
mengumpulkan angka kredit untuk bisa naik pangkat. "Harus membuktikan
angka kreditnya bisa memadai," katanya.
Selain itu, Bima saat ini juga sedang mengumpulkan data guru
yang sudah 4 tahun namun belum naik pangkat. Bima akan meneliti lebih jauh
penyebab belum naiknya pangkat guru tersebut. "Apakah angkat kreditnya
kurang atau kenapa atau tidak diurus administrasinya, kalau kurang dia harus
mengumpulkan kredit itu," tegasnya.
Bima meminta kepada guru PNS agar meningkatkan kompetensinya
dan mengumpulkan angka kredit kenaikan pangkat. Namun nantinya, BKN akan
memberikan tenggat waktu untuk guru PNS mengumpulkan kredit dengan ikut diklat,
seminar dan lain sebagainya. Bima juga saat ini masih terus berkoordinasi
dengan Kementerian Pendidikan dalam menentukan pola baru kenaikan pangkat guru.
"Hanya saja punya batas waktu untuk mengumpulkan itu,
kalau batas waktunya tidak dipenuhi ada sanksi-sanksinya berhentikan sementara
dari guru biar fokus. Kita akan bekerjasama dengan Mendikbud untuk ini kalau terjadi
harus ada kebijakan yang harus diambil," tutupnya.
Sebelumnya, Bima menyebut akan menggunakan aturan baru
terkait kenaikan pangkat PNS yang secara otomatis tiap 4 tahun. Kebijakan
tersebut dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam
bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibuat sibuk mengusulkan kenaikan
pangkat, karena BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang
dianggap layak naik pangkat ke BKD.
Dengan demikian, BKN hanya menunggu konfirmasi BKD terkait
kinerja dan perilaku pegawai bersangkutan. Apakah sedang menjalani hukuman
disiplin pegawai atau tidak. Jika tidak bermasalah maka bisa segera diproses
kenaikan pangkatnya. Menurut Bima, mekanisme seperti sekarang melalui usulan
atasan langsung ke BKD untuk kemudian diproses sering kali merugikan pegawai
bersangkutan.
"Ada kasus terlambat 6 bulan hingga setahun. Ke depan
kenaikan pangkat akan otomatis. Tidak perlu lagi repot mengusulkan, apalagi
mengalami keterlambatan," yakinnya.
Ke depan, BKN akan mengirimkan daftar nama PNS yang akan
naik pangkat pada periode tertentu enam bulan sebelumnya. Pun demikian untuk
daftar nama PNS yang akan pensiun. Akan disampaikan daftarnya setahun sebelum
waktu berlakunya.
Dengan demikian, Setidaknya PNS bersangkutan bisa segera
memproses pemberkasannya agar saat jatuh tempo, baik naik pangkat maupun
pensiun sudah bisa menerima haknya. Mereka yang naik pangkat bisa menerima
pendapatan sesuai kepangkatannya, dan yang pensiun langsung bisa menerima uang
pensiunnya tepat hari jatuh temponya.
Sumber : /http://kkgjaro.blogspot.com/
0 Response to "Guru Bisa Naik Pangkat Otomatis, ini Syarat dari BKN"
Post a Comment