Ahmad Satria Anugrah Agus Nur

PANDUAN TEKHNIS SKS SKTB

sesuai salinan dari tim KTB       


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
             Sistem Kredit Semester (SKS) yang merupakan Komponen Sistem kelas Tuntas berkelanjutan (SKTB) yang berlaku di Kabupaten Gowa sesuai dengan Peraturan Daerah No.10 Tahun 2013 tentang SKTB. Selain SKS, juga terdapat Modul sebagai aspek pendukung pelaksanaan Sistem Kelas Tuntas Berkelanjutan (SKTB). Sistem Kredit Semester merupakan sistem penyelenggaraan program pendidikan dimana peserta didik menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan (Pasal 14, Perda No.10 Th.2013 Kab. Gowa).
            Beban belajar satu SKS meliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur dan satu jam kegiatan mandiri tidak terstruktur. Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa interaksi antara peserta didik dengan pendidik. Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik. Sedangkan kegiatan mandiri tidak terstruktur merupakan kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut di atas didukung oleh buku panduan dan modul yang telah dibuat.
            Prinsip yang harus dicermati dalam SKS adalah peserta didik menentukan sendiri beban belajar di atas beban minimal; peserta didik menentukan mata pelajaran pilihan yang diikuti pada setiap semester.
            Untuk mempertegas implementasi pelaksanaan SKTB khususnya untuk jenjang Sekolah Dasar, disusunlah panduan teknis pelaksanaan SKS dan penggunaan Modul pada Sistem Kelas Tuntas Berkelanjutan di Kabupaten Gowa.
B. Tujuan
            Panduan Teknis penyelenggaraan SKS menggunakan Modul SKTB ini bertujuan untuk menjelaskan hal-hal yang bersifat umum mengenai SKS dan Modul sebagai berikut:
1.      Konsep dan prinsip penyelenggaraan SKS yang berlaku bagi jenjang satuan pendidikan SD di Kabupaten Gowa.
2.      Penyelenggaraan dan operasional teknis SKS dan penggunaan modul SKTB.


BAB II
Konsep dan Prinsip Sistem Kredit Semester

A. Konsep SKS
            Sistem Kredit Semester adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada Sistem Kredit Semester dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks). Beban belajar satu sks meliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri tidak terstruktur.
B. Prinsip SKS
            Dalam rangka penyelenggaraan SKS di jenjang SD di Kabupaten Gowa, hendaknya mengacu pada prinsip sebagai berikut:
a.       Peserta didik menentukan sendiri beban belajar dan mata pelajaran (dalam bentuk tema) yang diikuti pada setiap semester sesuai dengan kemampuan. Bakat, dan minatnya.
b.      Peserta didik yang berkemampuan dan berkemauan tinggi dapat mempersingkat waktu penyelesaian studinya dari periode belajar yang ditentukan dengan tetap memperhatikan ketuntasan belajar.
c.       Peserta didik didorong untuk memberdayakan dirinya sendiri dalam belajar secara mandiri dengan memanfaatkan Modul SKTB yang telah disusun.
d.      Peserta didik dapat mengatur dan menentukan strategi belajar dengan lebih fleksibel.
e.       Peserta didik memiliki kesempatan untuk memilih mata pelajaran (dalam bentuk tema) sesuai dengan potensinya.
f.       Peserta didik dapat pindah (transfer) kredit ke sekolah lain yang sejenis yang menggunakan SKS dan semua kredit yang telah diambil dapat dipindahkan ke sekolah yang baru tersebut.
g.      Sekolah menyediakan sumber daya pendidikan yang lebih memadai secara teknis dan administratif.
h.      Penjadwalan kegiatan pembelajaran diupayakan dapat meemenuhikebutuhan untuk pengembangan potensi peserta didik yang mencakup pengetahuan, sikap dan keterampilan.
i.        Guru memfasilitasi kebutuhan akademik peserta didik sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya.

BAB III
Penyelenggaraan dan Operasional teknis Sistem Kredit Semester

A. Penyelenggaraan SKS
            Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester untuk Jenjang SD dilakukan pada sekolah dengan kategori standar dan mandiri yang dilakukan secara fleksibel dan variatif dengan tetap mempertimbangkan ketuntasan minimal dalam pencapaian setiap kompetensi.
            Pada Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Sistem kelas Tuntas Berkelanjutan (SKTB) Kabupaten Gowa disebutkan bahwa beban belajar setiap mata pelajaran dengan Sistem Kredit Semester (SKS) dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks) meliputi satu jam pembelajaran tatap muka, satu jam penugasan terstruktur, dan satu jam kegiatan mandiri tidak terstruktur. Untuk jenjang SD kegiatan pembelajaran sesuai dengan standar Isi yaitu 1 jam pembelajaran = 35 menit.
            Pada umumnya komponen belajar pada sistem paket sama dengan SKS dimana kegiatan tatap muka yang dimaksud adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik. Penugasan terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Kegiatan mandiri tidak terstruktur adalah kegiatan pembelajaran yang berupa pendalaman materi pembelajaran oleh peserta didik yang dirancang oleh pendidik untuk mencapai standar kompetensi. Untuk penugasan terstruktur waktu penyelesaiannya diatur dan ditentukan oleh pendidik sedangkan waktu penyelesaian untuk tugas mandiri tidak terstruktur waktu penyelesaiannya diatur sendiri oleh peserta didik. Untuk memudahkan dan membantu pelaksanaan SKS ini untuk jenjang SD di kabupaten Gowa telah disusun Modul SKTB dalam bentuk tema yang telah disusun sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan SKS ini sebagai bagian dari SKTB di Kabupaten Gowa. Adapun Pemetaan Kredit Semester untuk setiap mata pelajaran untuk jenjang SD dapat dilihat pada tabel berikut.

PEMETAAN SKS MATA PELAJARAN DI SEKOLAH DASAR

DINAS PENDIDIKAN OLAHRAGA DAN PEMUDA KABUPATEN GOWA

NO
Mata Pelajaran
sks
SEMESTER


1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
Kelompok A













1
Pend. Agama dan Budi Pekerti
48
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
2.
PPKN
62
5
5
5
5
6
6
5
5
5
5
5
5
3.
B. Indonesia
96
8
8
9
9
10
10
7
7
7
7
7
7
4.
Matematika
70
5
5
6
6
6
6
6
6
6
6
6
6
5.
IPA
18
-
-
-
-
-
-
3
3
3
3
3
3
6.
IPS
18
-
-
-
-
-
-
3
3
3
3
3
3
Kelompok B













1.
SBDP
48
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
2.
PJOK
48
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
4
JUMLAH sks
408
30
30
32
32
34
34
36
36
36
36
36
36

Untuk mendukung SKS di atas telah disusun modul jenjang SD dapat dilihat pada tabel berikut

No
Kelas
Modul SKTB
Penanggung
Jawab
Sks
1.
Kelas 1
Modul 1. Diriku

3 sks


Modul 2. Kegemaranku

3 sks


Modul 3. Kegiatanku

3 sks


Modul 4. Keluargaku

3 sks


Modul 5. Pengalamanku

3 sks


Modul 6. Lingkungan Bersih, Sehat dan Asri

3 sks


Modul 7. Benda, Binatang dan Tanaman

3 sks


Modul 8. Peristiwa Alam

3 sks


Modul 1. Pend. Agama Islam

3 sks


Modul 1. Pend. Jasmani dan Kesehatan

3 sks
Jumlah sks

30 sks

Kelas 2
Modul 1. Hidup Rukun

3 sks


Modul 2. Bermain di Lingkunganku

3 sks


Modul 3. Tugas Sehari-hari

3 sks


Modul 4. Aku dan Sekolahku

3 sks


Modul 5. Hidup Sehat dan bersih

3 sks


Modul 6. Air, Bumi dan Matahari

3 sks


Modul 7. Merawat hewan dan Tumbuhan

3 sks


Modul 8. Keselamatan di rumah dan perjalanan

3 sks


Modul 2. Pend. Agama Islam

4 sks


Modul 2. Pend. Jasmani dan Kesehatan

4 sks
Jumlah sks

32 sks

Kelas 3
Modul 1. Sayangi Hewan dan Tumbuhan di Sekitar

3 sks


Modul 2. Pengalaman yang Mengesangkan

3 sks


Modul 3. Mengenal Cuaca dan Musim

3 sks


Modul 4. Ringan sama dijinjing berat sama dipikul

3 sks


Modul 5. Mari bermain dan berolahraga

3 sks


Modul 6. Indahnya Persahabatan

3 sks


Modul 7. Mari Kita berhemat untuk Masa Depan

2 sks


Modul 8. Perilaku baik dalam kehidupan sehari-hari

2 sks


Modul 9. Menjaga kelestarian Lingkungan

2 sks


Modul 3. Pend. Agama Islam

4 sks


Modul 3. Pend. Jasmani dan Kesehatan

4 sks
Jumlah sks

32 sks

Kelas 4
Modul 1. Indahnya Kebersamaan

4 sks


Modul 2. Selalu berhemat energi

3 sks


Modul 3. Peduli terhadap makhluk Hidup

3 sks


Modul 4. Berbagai Pekerjaan

3 sks


Modul 5. Menghargai jasa Pahlawan

3 sks


Modul 6. Indahnya Negeriku

3 sks


Modul 7. Cita-Citaku

3 sks


Modul 8. Daerah Tempat Tinggalku

3 sks


Modul 9. Makanan Sehat dan Bergizi

3 sks


Modul 4. Pend. Agama Islam

4 sks


Modul 4. Pend. Jasmani dan Kesehatan

4 sks
Jumlah sks
36 sks

Kelas 5
Modul 1. Bermain dengan benda-Benda di Sekitar

4 sks


Modul 2. Peristiwa dalam Kehidupan

3 sks


Modul 3. Kerukunan dalam bermasyarakat

3 sks


Modul 4. Sehat itu Penting

3 sks


Modul 5. Bangga sebagai bangsa Indonesia

3 sks


Modul 6. Organ Tubuh manusia dan hewan

3 sks


Modul 7. Sejarah Peradaban Indonesia

3 sks


Modul 8. Ekosistem

3 sks


Modul 9. Lingkungan sahabat kita

3 sks


Modul 5. Pend. Agama Islam

4 sks


Modul 5. Pend. Jasmani dan Kesehatan

4 sks
Jumlah sks

36 sks

Kelas 6
Modul 1. Selamatkan makhluk Hidup

4 sks


Modul 2. Bhineka Tunggal Ika

3 sks


Modul 3. Tokoh dan penemu

3 sks


Modul 4. Globalisasi

3 sks


Modul 5. Wirausaha

3 sks


Modul 6. Kesehatan Masyarakat

3 sks


Modul 7. Organisasi di sekitarku

3 sks


Modul 8. Bumiku

3 sks


Modul 9. Menjelajah Angkasa Luar

3 sks


Modul 6 Pend. Agama Islam

4 sks


Modul 6. Pend. Jasmani dan Kesehatan

4 sks
Jumlah sks

36 sks *
Total keseluruhan sks

204 sks *
* jumlah di kali dua karena adanya perubahan sistem 1 sks = 2 jp menjadi 1 sks = 1 jp

B. Operasional Teknis Pelaksanaan SKS di Sekolah
            Untuk mengimplementasikan SKS pada kegiatan pembelajaran, maka secara teknis dimulai dengan kegiatan pada awal semester yang terlebih dahulu setiap peserta didik akan melakukan kegiatan penentuan beban belajar yang akan ditempuh untuk semester berjalan dengan mengisi kartu rencana belajar (krb) contoh format terlampir

Secara teknis hal-hal yang dilakukan oleh peserta didik yaitu:
1.      Menentukan program pembelajaran dengan mengisi kartu rencana belajar (krb) di awal semester.
2.      Mengikuti kegiatan pembelajaran sesuai dengan rencana belajar yang telah dipilih pada kartu rencana belajar (krb) sesuai dengan semester berjalan.


Hal yang dilakukan oleh guru yaitu:
1.      Menjadi akademic adviser (pembimbing akademik) bagi peserta didik.
2.      Mengarahkan dan membantu peserta didik mengisi kartu rencana belajar (krb) pada awal semester.
3.      Bekerjasama dengan pihak sekolah untuk menyusun jadwal kegiatan pembelajaran.
4.      Menyusun perencanaan yang memuat komponen SKS yaitu kegiatan tatap muka, tugas terstruktur dan tugas mandiri tidak terstruktur.
5.      Menyusun kegiatan penilaian/ alat evaluasi
6.      Menuangkan hasil belajar peserta didik ke dalam kartu hasil belajar (khb) Format terlampir.
7.      Melaporkan hasil belajar peserta didik ke pihak sekolah dan orang tua

Hal yang dilakukan oleh Kepala Sekolah yaitu:
1.      Menunjuk dan meng SK kan guru- guru yang menjadi academic adviser (pembimbing akademik).
2.      Menyiapkan segala administrasi sekolah yang dibutuhkan untuk SKS misalnya Kartu Rencana Belajar (KRB) dan Kartu Hasil Belajar (KHB) dan lain-lain.
3.      Menyusun program belajar bagi peserta didik dalam bentuk jadwal kegiatan pembelajaran.
4.      Mempersiapkan modul SKTB

C. Penilaian, Penentuan Indeks Prestasi dan kelulusan
            Secara umum penilaian ditentukan dalam bentuk Indeks Prestasi Belajar (IPB) yang tata caranya disesuikan dengan sistem penilaian yang ada pada Kurikulum 2013 dengan ciri Penilaian Autentik.
Persyaratan Percepatan Belanja Modul
Indeks Prestasi (IP) atau Indeks Prestasi Belajar (IPB) digunakan sebagai salah satu acuan yang digunakan peserta didik untuk mengikuti/memilih beban modul yang dapat ditempuh mulai pada semester 7 (Kelas IV semester) dan seterusnya.
Rata-rata IPB > 3.66 (semester 1-6) dengan nilai kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan serta Nilai kompetensi sikap paling rendah B dapat mengambil masing-masing 3 tambahan modul untuk semester berikutnya. Sehingga jika setiap peserta didik dapat mengambil 3 tambahan modul mulai dari semester 7 (kelas IV) maka peserta didik dapat menyelesaikan studinya paling cepat 5 tahun. Rincian perhitungannya sebagai berikut:
-          Memenuhi syarat untuk dapat mendapatkan tambahan 3 modul mulai pada kelas IV (semester 7 dst).
-          Total modul yang tersisa mulai semester 7-12 sebanyak  33 modul sehingga jika peserta didik memprogramkan pada kelas IV (semester 7 dan semester 8) 11 modul ditambah 6 modul kemudian pada kelas V (semester 9 dan 10) 11 modul lagi di tambah 5  modul maka peserta didik telah menuntaskan semua modul yang tersisa dan dinyatakan tuntas hanya dengan 10 semester berjalan (Kelas 5).
Perlu diperhatikan bahwa percepatan belajar ini hanya diperuntukkan kepada peserta didik yang tergolong genius dan/atau cerdas istimewa yang memiliki motivasi yang tinggi dan semangat belajar yang luar biasa, sehingga hanya peserta didik tertetu saja yang dapat mengikuti program ini. adapun syarat lain yang juga harus diperhatikan dalam pengambilan tambahan modul untuk menjamin peserta didik dapat menyelesaikan studinya hanya 10 semester yaitu:
     Tambahan modul setelah memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan dari semester 1-6, pemberiannya dilakukan tidak sekaligus akan tetapi secara berangsur-angsur dengan ketentuan 


-          satu semester (6 bulan) hanya maksimal 3 tambahan modul atau 1 modul dituntaskan maksimal 2 bulan pada semester berjalan.
-          Jika ternyata selama peserta didik mendapatkan program percepatan dan kemudian tidak mendapatkan nilai IPB >= 3,66 dan nilai sikap paling rendah B sebagai syarat untuk mendapatkan tambahan modul kemudian, maka peserta didik kembali ke pola normal sehingga jika demikian peserta didik akan menyelesaikan studinya selama 12 semester.

Lampiran
Contoh Format kartu Rencana Belajar (krb)

KOP SEKOLAH (1)

Kartu Rencana Belajar (KRB)
T.A: ................... (2)

Nama               : ................................... (3)                 
Nis                   : .................................. (4)
Kelas/Semester: ............... (5)

No
Kode Mata Pelajaran/ Modul
Mata Pelajaran/ Modul
SKS
1.
Modul 1. Diriku
.............................................
................... (8)
2.
Modul 2. Kegemaranku



Modul 3. Kegiatanku



Modul 4. Keluargaku



Modul 1. Diriku



Modul 2. Kegemaranku



Modul 3. Kegiatanku







.................................., ..................2014 (9)
Pembimbing Akademik                      Orang Tua                               Peserta Didik


(.....................................)               (............................)              (...................................) 
Mengetahui,
Kepala Sekolah

(...............................)
















0 Response to "PANDUAN TEKHNIS SKS SKTB"

Post a Comment

TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN ANDA

senang dengan kunjungan anda

Total Pageviews